PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR...
Pasal 6
(1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; c. pendidikan paling rendah Diploma III; dan d. pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). (2) Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.
