Pasal 2
Account Representative mempunyai tugas: a. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; b. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi; c. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
d. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; e. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak; f. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan g. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
