PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
