PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR...
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.
