Pasal 7
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat laporan kegiatan pemeliharaan, uji layak dan sertifikasi, serta berita acara serah terima aset dengan melampirkan dokumen penetapan status penggunaan, kode satuan kerja, serta kode barang dan nomor urut pendaftaran yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait penyelesaian pekerjaan Proyek. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
