Pasal 6
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan gabungan dari hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan selama 1 (satu) tahun anggaran berjalan yang memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian fisik Proyek, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan dengan mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 15 Januari adalah hari libur atau hari yang diliburkan. (3) Pemrakarsa Proyek yang menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulan IV. www.djpp.kemenkumham.go.id
