Pasal 5
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian fisik Proyek, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan yang mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
