PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat perkembangan realisasi penyerapan dana yang mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
