PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialamatkan kepada: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Jl. Wahidin Raya Nomor 1, Gedung Frans Seda Lantai 2 Jakarta 10710 Telepon : (021) 3500841 Faksimili : (021) 3846635
