PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBIAYAAN
(1) Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dapat dilakukan pada awal triwulan IV. (2) Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah diputuskan oleh Menteri dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek. (3) Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dapat dilakukan setelah pelaksanaan rapat koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Pemrakarsa Proyek dan/atau pihak yang berwenang.
