PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBIAYAAN
(1) Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek; dan b. manfaat dan biaya dari penghentian pembiayaan. (2) Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Proyek yang memiliki kriteria: a. Proyek dengan kriteria penilaian ”rendah” paling lama 3 (tiga) triwulan berturut-turut; b. status hukum Proyek bermasalah; dan/atau c. kondisi kahar (force majeure).
