PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENGHENTIAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, Menteri MENETAPKAN penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Proyek dengan surat Menteri. (2) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemrakarsa Proyek dengan tembusan paling kurang kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.
