Pasal 11
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. ”Baik” untuk Proyek dengan persentase kesenjangan (gap) antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan; b. ”Kurang” untuk proyek dengan persentase gap antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek lebih lambat dari jadwal yang direncanakan; c. ”Rendah” untuk Proyek dengan persentase gap antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek mengalami keterlambatan yang akut. (2) Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek dilakukan setiap triwulan atau dalam hal www.djpp.kemenkumham.go.id
diperlukan. (3) Metode penghitungan gap mengacu pada format penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
