Pasal 12
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) DJPU menyusun hasil evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek secara triwulanan. (2) Dalam rangka penyusunan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DJPU dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa Proyek dan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. laporan hasil pemantauan; dan/atau b. rekomendasi terhadap hasil pemantauan. (4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk seluruh kriteria penilaian Proyek. (5) Rekomendasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan terhadap hasil pemantauan Proyek dengan kriteria penilaian “kurang” dan “rendah”.
