PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
Pemantauan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat didukung dengan: a. Data yang diperoleh melalui hasil kunjungan ke lokasi Proyek (on site visit); b. Koordinasi dan rekonsiliasi data dengan Pemrakarsa Proyek, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) secara periodik maupun adhoc.
