Pasal 56A
(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang tidak memenuhi
persyaratan lokasi di kawasan industri atau di kawasan budidaya
yang diperuntukan bagi kegiatan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan izin paling lama sampai
dengan tanggal 31 Desember 2016 dengan tidak diberlakukan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
sepanjang
memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
a. tingkat kepatuhan perusahaan;
b. memiliki tingkat risiko rendah; dan
c. tidak memiliki tunggakan hutang atau kewajiban kepabeanan.
(2) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah
mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
147/PMK.04/2011
tentang
Kawasan
Berikat,
berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Terhadap pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat
ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan
ketentuan
pemindahtanganan
sesuai
Keputusan
Menteri
Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
b. Batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat
lain dalam daerah pabean untuk barang yang masih memerlukan
proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi tanpa bantuan barang
lainnya,
dan/atau
tidak
dapat
digunakan
langsung
oleh
konsumen akhir (intermediate goods), berlaku ketentuan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.04/2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan barang modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penjualan hasil
produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat memberikan
persetujuan atau penolakan.
7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
