Pasal 58
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan manajemen resiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen resiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai; b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan Berikat c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat; d. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; e. tata cara pemeriksaan sederhana; f. tata cara perpanjangan izin dan penetapan lokasi untuk Kawasan Berikat; dan g. tata cara subkontrak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penerbitan faktur pajak atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat; dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.317 b. tata cara pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
