Pasal 39
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat:
a. memberikan
pekerjaan
subkontrak
sebagian
Kegiatan
Pengolahan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
lainnya dan/atau kepada perusahaan industri di tempat lain
dalam daerah pabean; dan/atau
b. menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB lainnya dan/atau dari perusahaan industri
di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau
pengepakan, atas pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan di Kawasan Berikat yang
bersangkutan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.317
(5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat
meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada
penerima subkontrak.
(6) Atas
pengeluaran
barang
dan/atau
bahan
dalam
rangka
subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau mesin
produksi dan cetakan (moulding) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah
pabean,
Pengusaha
Kawasan
Berikat
atau
PDKB
harus
menyerahkan jaminan.
(7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai
berikut:
