PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 6
(1) Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif M = marjin (%) V = Volume Penjualan (2) Marjin dalam perhitungan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
