PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 5
(1) Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut. (2) Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. pelanggan yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pelanggan yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero). (3) Pemberian Subsidi Listrik kepada pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
