PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak-Direktorat Jenderal Anggaran selaku KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. (3) Salinan Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
