PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 3
(1) Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik. (4) Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
