PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 2
(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, disediakan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. (2) Tata cara penyediaan Subsidi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
