PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 7
(1) Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN-Perubahan. (2) Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
