Pasal 35
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dalam hal: a. risiko yang dipertanggungkan telah terjadi; dan/atau b. Indeks tercapai atau terlampaui.
(2) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap Kerugian Aktual yang disebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penilai kerugian. (3) Pelaksanaan penetapan besaran klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi yang berwenang. (4) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap Indeks yang telah tercapai atau terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh instansi atau pihak yang berwenang.
