Pasal 36
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN pengasuransian: a. BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang; dan b. BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang. (2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (3) Pengguna Barang MENETAPKAN pengasuransian BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga. (5) Pengasuransian BMN Nonpreferen dilaksanakan jika BMN Preferen sebagian atau seluruhnya telah diasuransikan.
