PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 33
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Sumber pendanaan pengasuransian BMN berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Dana Bersama; c. Pihak Lain; d. Mitra; atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum. (3) Sumber pendanaan berupa Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan untuk pengasuransian BMN Preferen.
