PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 14
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Dalam hal BMN yang akan diasuransikan masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penentuan subkategori BMN yang diasuransikan ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
