PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 15
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengasuransian BMN dapat mengikutsertakan barang lain yang melekat pada BMN yang diasuransikan. (2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
