PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 13
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Pelaksanaan pengasuransian BMN Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
