PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN LELANG
(1) Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain BI dan LPS, dapat membeli SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan administrasi; dan b. teregistrasi dalam daftar investor Residen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan registrasi Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
