PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN LELANG
(1) Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN. (3) Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri. (4) Pembelian SUN oleh LPS hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
