PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 32
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat dengan cara: a. Inventarisasi; b. verifikasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaporan pengelolaan Aset Properti. (2) Penatausahaan Aset Properti dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Aset Properti. (3) Penatausahaan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada instansi terkait; dan c. penyimpanan secara tertib dan rapi di tempat yang ditentukan oleh Direktur. (4) Hasil Penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu basis data (database).
