PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 31
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi: a. Penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. penilaian; d. Lelang; e. Penebusan; dan f. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga.
