PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie), tidak terdapatsurat pernyataan/kesanggupan melunasi hutang dari debitur, dan tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelesaian Aset Kredit dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pada pengadilan.
