Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN didasarkan pada surat pernyataan/kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum dalam laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date) yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utangdari debitur. (2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date), jumlah yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utang dari debitur merupakan www.djpp.kemenkumham.go.id
jumlah/nilai utang yang tercantum dalam Neraca Akhir Likuidasi. (3) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak terdapat Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah yang dituangkan dalam surat pernyataan/kesanggupan melunasi utang dari debitur merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
