PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA...
Pasal 8
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya
penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.
