PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA...
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. tarif atraksi; b. tarif penyelenggaraan kegiatan; c. tarif penjualan produk; d. tarif iklan; dan e. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
