PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA...
Pasal 9
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
