Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e sampai dengan huruf l, mengajukan permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b, permohonan SKTD dilampiri dengan RKIP. (3) Permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat informasi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak; b. jenis usaha; c. nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum; d. identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j; e. nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j; f. jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD; g. periode yang diajukan permohonan SKTD; dan h. identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKTD, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (3); atau b. tidak memproses permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan/atau Pasal 9 ayat (3), secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. (5) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. fotokopi surat perizinan berusaha yaitu izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h; b. fotokopi surat izin usaha atau kegiatan angkutan udara, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf i; c. fotokopi surat izin penyelenggaraan sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf k dan huruf l; d. fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j; dan e. surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD. (7) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar: a. menerbitkan SKTD, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (8); atau b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan/atau Pasal 9 ayat (8), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap. (10) Dalam hal permohonan SKTD diajukan atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b, SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (9) huruf a diterbitkan dengan dilampiri RKIP atas seluruh atau sebagian alat angkutan tertentu yang terdapat dalam RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan persetujuan untuk diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. (11) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan dan/atau pemanfaatan, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut. (12) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7).
