PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-03-202 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (5), dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. (2) Kewajiban penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan kahar atau penetapan keadaan tanggap darurat.
