Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP yang menjadi lampiran SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal penyerahan. (3) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan RKIP perubahan, dalam hal permohonan memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau b. tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. (4) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKIP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (5) Berdasarkan permohonan perubahan RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan: a. RKIP perubahan, dalam hal permohonan memenuhi seluruh atau sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau
b. surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (6) RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dan/atau menerima penyerahan. (7) RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a: a. merupakan pengganti atas RKIP sebelumnya dan menjadi lampiran dari SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10); dan b. memuat daftar seluruh alat angkutan tertentu yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. (8) Penerbitan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan tanpa mengubah SKTD yang masih berlaku.
