Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf m mengajukan permohonan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak; b. jenis usaha; c. nama dan/atau jenis barang; d. kuantitas barang; e. Nilai Impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan; f. PPN yang terutang; g. informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pembayaran; h. identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d dan huruf m; i. nomor kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal permohonan SKTD diajukan olehWajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d;
j. nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam hal permohonan SKTD diajukan olehWajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m;dan k. identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat (2); atau b. tidak memproses permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 8 ayat (2), secara otomatis melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. (4) Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. fotokopi dokumen:
invoice;
Bill of Lading, Air Way Bill, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan 4) pembayaran atau dokumen pengakuan utang dalam hal melakukan impor alat angkutan tertentu; b. fotokopi dokumen:
pemesanan barang;
proforma invoice; dan/atau 3) kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan alat angkutan tertentu; c. fotokopi dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d; d. fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m; dan/atau e. surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak, menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD. (6) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap sah apabila ditandatangani oleh: a. pejabat yang berwenang dengan jabatan minimal setingkat administrator, untuk permohonan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c; atau b. pengurus atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk permohonan SKTD oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d dan huruf m. (8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak: a. menerbitkan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (7); atau b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (5), dan/atau Pasal 8 ayat (7), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap. (9) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (8) huruf a diterbitkan atas sebagian atau seluruh alat angkutan tertentu sebagaimana yang dimohonkan, yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. (10) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan alat angkutan tertentu, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut. (11) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (6).
