Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Wajib Pajak diberikan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; dan d. telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemohon SKTD merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c.
