Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Fasilitas tidak dipungut PPN atas: a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf g; atau b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf f,
diberikan dengan menggunakan SKTD. (2) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan. (3) Fasilitas tidak dipungut PPN atas: a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; c. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan dengan menggunakan SKTD. (4) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan SKTD yang berlaku untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (5) SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKIP. (6) Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau yang melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebelum pengajuan pemberitahuan pabean
impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan.
