Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal: a. Wajib Pajak melakukan impor alat angkutan tertentu, menerima penyerahan alat angkutan tertentu, melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dan/atau menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN sebelum memiliki SKTD; b. Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN, melebihi jumlah alat angkutan tertentu yang disetujui dalam SKTD untuk setiap impor atau penyerahan atau jumlah yang disetujui dalam RKIP atau RKIP perubahan; atau c. Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan barang dengan menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN, yang tidak termasuk dalam jenis alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN atas impor atau perolehannya. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan.
