PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-03-202 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menerbitkan: a. Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (2); dan/atau b. surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak dipenuhi.
