Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA
(1) PPN terutang atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. (2) Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal: a. alat angkutan tertentu tersebut dipindahtangankan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
antar cabang; atau b. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pemindahtanganan kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan/atau kapal tongkang untuk digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar, yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. (3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat alat angkutan tertentu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (4) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g; atau b. Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. (5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (6) PPNterutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) PPN yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat dikreditkan.
(8) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
