Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan namun tidak lengkap dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD. (2) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang terdapat
dalam SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD. (3) Atas pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang. (4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan.
