Pasal 52
(1) Kepala desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya dengan bupati/wali kota paling lambat minggu kedua bulan Oktober 2020. (2) Kepala desa menyetorkan sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020. (3) Sisa Dana Desa tahun 2019 yang masih berada di RKUD, dapat disalurkan ke RKD paling lambat bulan Juli 2020. (4) Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa atas data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang disetor oleh kepala desa ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sisa Dana di RKUD tahun 2015
sampai dengan tahun 2019 yang tidak disalurkan ke RKD paling lambat akhir bulan November 2020. (5) Bupati/wali kota menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke RKUN paling lambat akhir bulan Desember 2020. (6) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya. (7) Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (8) Dalam hal terdapat sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2020, sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020. (9) Penghitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 53A, yang berbunyi sebagai berikut:
